Kimberly Ryder Tempuh Jalur Hukum untuk Pembagian Harta Gono-gini

Aktris Kimberly Ryder mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan urusan pembagian harta gono-gini dengan mantan suaminya, Edward Akbar. Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari.

Kimberly, didampingi kuasa hukumnya Machi Ahmad, mendatangi kantor notaris Rosida Rajagukguk untuk menyusun akta kesepakatan damai yang mencakup pembagian aset berupa rumah dan kendaraan.

"Kami membuat akta serta perjanjian terkait mobil, rumah, dan aset lainnya agar lebih berkekuatan hukum," ujar Machi Ahmad di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Machi Ahmad menekankan pentingnya perjanjian tertulis yang kuat secara hukum untuk mencegah timbulnya permasalahan di masa depan. "Penting untuk memiliki bukti hitam di atas putih yang kuat secara hukum," tegasnya.

Salah satu poin krusial dalam kesepakatan ini adalah peralihan kepemilikan rumah yang berlokasi di Bali kepada Kimberly Ryder. Karena status Kimberly sebagai Warga Negara Asing (WNA), proses administrasi balik nama juga diatur secara rinci dalam perjanjian.

"Rumah di Bali nantinya akan dialihkan kepemilikannya kepada Ibu Kimberly, mengingat status beliau sebagai WNA," jelas Machi Ahmad.

Edward Akbar turut hadir dalam penandatanganan dokumen tersebut, didampingi tim kuasa hukumnya. Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya damai setelah sempat terjadi sengketa pasca perceraian, terutama terkait kepemilikan mobil.

Scroll to Top