Debt Collector Mengamuk di Polsek, Kapolsek Dicopot!

Empat orang penagih utang (debt collector) ditangkap usai melakukan tindakan anarkis dan pengeroyokan di area Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau. Insiden ini dipicu oleh penolakan korban saat mobilnya hendak ditarik paksa oleh para pelaku.

Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa bermula ketika para pelaku berupaya menarik kendaraan korban. Korban menolak, yang kemudian memicu adu mulut dan berujung pada keributan. Sempat ada upaya mediasi, namun tidak membuahkan hasil.

Kejadian berlanjut di kawasan Parit Indah, di mana para pelaku mendatangi korban dan langsung merusak mobil Toyota Calya miliknya. Korban berusaha melarikan diri, namun diteriaki "perampok" oleh kelompok debt collector tersebut.

Korban kemudian mencari perlindungan di Polsek Bukit Raya. Namun, para pelaku tetap melakukan perusakan meskipun korban sudah berada di halaman kantor polisi.

Pihak kepolisian telah mengamankan empat pelaku dengan inisial A alias K, MHAF alias F, R, dan RS alias R alias G. Saat ini, tujuh orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran. Polisi mengimbau agar para pelaku menyerahkan diri. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Menyusul kejadian ini, Kapolda Riau mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kapolsek Bukit Raya. Langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian tidak akan menolerir segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk tindakan premanisme yang dilakukan oleh debt collector. Pencopotan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran kepolisian untuk memastikan keamanan wilayah serta disiplin personel.

Scroll to Top