Harga Emas Meroket, Pemerintah Raup Untung dari Kenaikan Royalti Tambang

Kenaikan harga emas global terus berlanjut. Pada perdagangan Senin (21/4/2025), harga emas di pasar spot melonjak 2,91% mencapai US$3.424,30 per troy ons. Kenaikan ini tidak hanya berdampak positif bagi perusahaan pertambangan emas, tetapi juga menguntungkan negara melalui kebijakan royalti yang baru.

Pemerintah secara resmi menaikkan tarif royalti sektor pertambangan, termasuk emas, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Aturan baru ini menetapkan tarif royalti 16% jika Harga Mineral Acuan (HMA) emas primer setara atau melampaui US$ 3.000 per troy ounce. HMA emas primer mengikuti harga London Bullion Market Association (LBMA) dan Gold PM Fix pada hari penjualan.

Sebagai perbandingan, PP No. 26 Tahun 2022 sebelumnya menetapkan tarif royalti hanya 10% jika harga emas melebihi US$ 2.000 per troy ounce. Aturan sebelumnya juga tidak mengatur penyesuaian tarif berdasarkan HMA secara spesifik seperti pada aturan yang baru.

Berikut rincian lengkap tarif PNBP atau royalti baru untuk emas primer:

Emas

  • Emas HMA ≤ US$ 1.800 per troy ounce: 7% dari harga
  • Emas US$ 1.800 ≤ HMA ≤ US$ 2.000 per troy ounce: 10% dari harga
  • Emas US$ 2.000 ≤ HMA ≤ US$ 2.200 per troy ounce: 11% dari harga
  • Emas US$ 2.200 ≤ HMA ≤ US$ 2.500 per troy ounce: 12% dari harga
  • Emas US$ 2.500 ≤ HMA ≤ US$ 2.700 per troy ounce: 14% dari harga
  • Emas US$ 2.700 ≤ HMA < US$ 3.000 per troy ounce: 15% dari harga
  • Emas HMA ≥ US$ 3.000 per troy ounce: 16% dari harga
Scroll to Top