Erika Carlina Laporkan DJ Panda Atas Dugaan Ancaman dan Penyebaran Data Pribadi

Aktris Erika Carlina tengah menjadi perbincangan hangat setelah pengakuannya yang mengejutkan tentang kehamilan sembilan bulan. Ia menduga bahwa mantan kekasihnya, Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda, adalah ayah dari anak yang dikandungnya.

Kejadian ini bermula ketika Erika merasa terancam oleh tindakan DJ Panda, yang berujung pada pelaporan resmi ke pihak kepolisian.

Pada Kamis malam (24/7/2025), Erika secara resmi melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya atas dugaan ancaman. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian pun telah membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut Erika, DJ Panda menyebarluaskan informasi tentang kehamilannya melalui grup penggemar yang beranggotakan lebih dari 500 orang, meskipun keduanya sepakat untuk merahasiakannya. Di dalam grup tersebut, Erika merasa mendapatkan ancaman, meskipun ia sendiri tidak tergabung di dalamnya. Informasi ini sampai kepadanya melalui anggota grup yang membocorkannya.

Ancaman tersebut meliputi penggiringan opini, ujaran kebencian, serta penyebaran data pribadi. Erika menekankan bahwa semua itu berasal dari DJ Panda. Ia menambahkan bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk melanjutkan proses hukum dan memberikan bukti-bukti terkait ancaman yang dianggapnya berbahaya bagi janinnya.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa DJ Panda mengirimkan pesan melalui Whatsapp dalam grup penggemar tersebut yang berisi ancaman untuk menghancurkan karier Erika. Selain itu, DJ Panda juga berencana membuat berita bohong yang menyatakan bahwa anak dalam kandungan Erika bukanlah anaknya. DJ Panda juga menyebut Erika sebagai seorang psikopat dan menyebarkan data pribadi berupa informasi rumah sakit yang dikunjungi Erika serta foto USG.

Erika menyertakan barang bukti berupa rekaman layar grup WhatsApp fanbase DJ Panda dan foto USG saat membuat laporan polisi.

Dalam laporannya, Erika menuding DJ Panda melanggar Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Scroll to Top