Mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice Interpol, ternyata bebas berkeliaran di Qatar. Lebih mengejutkan, ia kini menjabat sebagai CEO sebuah perusahaan di negara tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kekecewaannya dan terus berupaya memulangkan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan berbagai pihak terkait, baik di dalam maupun luar negeri. OJK menyayangkan pemberian izin kepada Adrian untuk menduduki posisi CEO di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukumnya di Indonesia.
"OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia," demikian pernyataan resmi OJK.
OJK akan meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum serta pihak-pihak terkait untuk menyikapi situasi ini, termasuk memulangkan Adrian ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun perdata.
Seperti diketahui, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan melakukan sejumlah pelanggaran. Selain itu, Adrian juga telah dikenakan sanksi larangan menjadi pihak utama, pemblokiran rekening, penelusuran aset, dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
OJK telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.