Pemkot Surabaya Segel Gudang CV Sentoso Seal Akibat Langgar Aturan

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menutup sebuah gudang milik CV Sentoso Seal pada hari Selasa (22/4/2025) pagi. Penutupan ini dilakukan oleh Pemkot Surabaya bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, langsung turun ke lokasi didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat. Proses penyegelan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan pemasangan garis Satpol PP oleh belasan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sekitar pagar gudang.

Menurut Eri Cahyadi, tindakan penyegelan ini dilakukan karena CV Sentoso Seal tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk gudang tersebut. Pemerintah Kota Surabaya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait hal ini.

Wali Kota berharap penyegelan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha di Surabaya agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku. "Ini jadi pelajaran buat yang mau berusaha di Surabaya, jangan buat gaduh Surabaya," tegasnya.

Sebelumnya, masalah CV Sentoso Seal mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Bahkan, puluhan korban didampingi Pemkot Surabaya melaporkan kasus ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pemilik usaha, Jan Hwa Diana, membantah tuduhan penahanan ijazah dan mengaku tidak mengenal para karyawan yang melapor.

Selain itu, terungkap pula bahwa usaha CV Sentoso Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG). Konfirmasi ini sekaligus mengoreksi pemberitaan sebelumnya yang menyebut perusahaan tersebut sebagai UD Sentoso Seal, padahal berdasarkan data perizinan yang benar adalah CV Sentoso Seal.

Scroll to Top