Pengakuan Palestina Sebelum Pendirian Negara Dinilai Kontraproduktif oleh Italia

Perdana Menteri Italia, Giorgia Meloni, berpendapat bahwa pengakuan terhadap Palestina sebelum negara tersebut benar-benar berdiri akan menjadi langkah yang kontraproduktif. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya wacana mengenai pengakuan Palestina sebagai negara berdaulat.

Meloni menegaskan dukungannya terhadap Negara Palestina, namun menekankan bahwa pengakuan seharusnya tidak dilakukan sebelum pendirian negara itu sendiri. Menurutnya, pengakuan di atas kertas terhadap sesuatu yang belum eksis justru bisa memberikan ilusi bahwa masalah telah terpecahkan, padahal kenyataannya tidak demikian.

Wacana pengakuan Palestina kembali mencuat setelah Prancis berencana untuk secara resmi mengakui Palestina di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada bulan September. Rencana ini menuai kecaman dari Israel dan Amerika Serikat, terutama di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza antara Israel dan kelompok militan Hamas.

Menteri Luar Negeri Italia juga menyampaikan pandangan serupa, bahwa pengakuan terhadap Negara Palestina harus dilakukan bersamaan dengan pengakuan Israel oleh entitas Palestina yang baru.

Sementara itu, pemerintah Jerman menyatakan bahwa mereka tidak berencana untuk mengakui Negara Palestina dalam waktu dekat. Prioritas utama Berlin saat ini adalah mendorong "kemajuan yang telah lama tertunda" menuju solusi dua negara.

Presiden Prancis, Emmanuel Macron, mengumumkan rencana negaranya untuk mengakui Negara Palestina pada Sidang Majelis Umum PBB September mendatang. Keputusan ini diambil di tengah meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel terkait krisis kemanusiaan di Gaza.

Jika terealisasi, Prancis akan menjadi negara anggota G-7 pertama yang mengakui Palestina. Negara-negara G-7 lainnya, seperti Kanada, Jerman, Italia, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat, belum menunjukkan rencana serupa.

Langkah Prancis ini mengikuti jejak beberapa negara Eropa lainnya, seperti Armenia, Slovenia, Irlandia, Norwegia, dan Spanyol, yang telah secara resmi mengakui Negara Palestina.

Saat ini, Palestina diakui sebagai negara berdaulat oleh 147 dari 193 anggota PBB, atau sekitar 75 persen dari komunitas internasional. Palestina juga diakui oleh Takhta Suci (Vatikan), otoritas tertinggi Gereja Katolik yang memiliki status pengamat di PBB.

Scroll to Top