Kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), masih menjadi sorotan. Polisi terus menyelidiki temuan lakban kuning yang melilit kepala korban saat ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025.
AKBP Reonald Simanjuntak dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa lakban kuning tersebut ternyata dibeli oleh Arya bersama istrinya di Yogyakarta pada bulan Juni. Bahkan, lakban serupa juga disimpan di rumah mereka di Yogyakarta. Istri korban berencana menyerahkan lakban tersebut kepada penyidik sebagai bukti.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan rekan kerja dan atasan Arya, lakban kuning merupakan barang lazim di kalangan pegawai Kemlu yang bertugas ke luar negeri. Lakban tersebut berfungsi sebagai penanda saat pengepakan barang bawaan. Warna kuning yang mencolok memudahkan identifikasi barang di bandara tujuan.
Saat ditemukan, jenazah Arya dalam kondisi kepala tertutup plastik dan dililit lakban kuning. Bonggol lakban masih menempel di sisi kiri leher korban.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebelumnya menjelaskan bahwa Arya ditemukan di tempat tidur dengan wajah tertutup plastik dan dililit lakban kuning, serta ditutupi selimut. Korban mengenakan kaos dan celana pendek.
Penyidik telah memeriksa setidaknya 15 saksi dari lingkungan kos, tempat kerja, keluarga, dan pihak yang terakhir berkomunikasi dengan Arya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk laptop, ponsel, dan rekaman CCTV dari 20 titik lokasi.