Moge Ajudan Ridwan Kamil Disita KPK: Penelusuran Kasus Korupsi Bank BJB Terus Berlanjut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Salah satu barang bukti yang menarik perhatian adalah motor gede (moge) Royal Enfield yang terdaftar atas nama ajudan Ridwan Kamil.

Penyitaan moge ini memicu spekulasi mengenai kemungkinan adanya upaya menyembunyikan kepemilikan aset. KPK saat ini tengah mendalami asal-usul kendaraan tersebut sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil sebagai saksi.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada Maret 2025 di rumah Ridwan Kamil terkait perkara Bank BJB. Selain moge, sejumlah barang lain juga turut disita.

Awalnya, moge tersebut tidak langsung dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). KPK menyatakan bahwa motor itu masih dipinjamkan kepada Ridwan Kamil. Namun, beberapa hari kemudian, KPK mengumumkan bahwa moge tersebut telah dipindahkan ke lokasi yang dirahasiakan demi keamanan. Akhirnya, pada 24 April 2025, motor Royal Enfield itu dipindahkan ke Rupbasan Cawang, Jakarta Timur.

Moge yang disita adalah Royal Enfield Classic 500 keluaran tahun 2017. Motor ini dikenal dengan desain klasiknya yang kental, terinspirasi dari model Bullet 1951. Ditenagai mesin 499cc satu silinder, motor ini mampu menghasilkan tenaga 27.2 hp dan torsi 41.3 Nm.

Tidak Tercantum dalam LHKPN

Moge tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Ridwan Kamil pada tahun 2023. KPK menegaskan bahwa penyitaan dilakukan karena kendaraan tersebut terkait dengan perkara yang sedang diusut, meskipun terdaftar atas nama orang lain.

Penjelasan KPK

KPK menjelaskan bahwa motor yang disita terdaftar atas nama ajudan atau pegawai pribadi Ridwan Kamil. KPK menekankan bahwa mereka tidak menuduh Ridwan Kamil menyamarkan kepemilikan. Penelusuran dilakukan karena kendaraan tersebut ditemukan di kediamannya.

Ridwan Kamil Belum Diperiksa

Ketua KPK menyatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait penggeledahan yang telah dilakukan. Saat ini, KPK masih fokus pada pemeriksaan saksi dan penelaahan dokumen untuk memastikan keterkaitan dengan kasus Bank BJB.

KPK menegaskan bahwa penggeledahan tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai tersangka. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan membuktikan adanya keterkaitan dengan keterangan yang telah diperoleh sebelumnya. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan pertimbangan pemeriksaan, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.

Scroll to Top