Tersangka kasus korupsi minyak mentah, Muhammad Riza Chalid, dikabarkan berada di Malaysia dan telah menikahi seorang kerabat sultan. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan pernikahan tersebut diduga terjadi sejak empat tahun lalu.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa Riza Chalid lebih sering menetap di Johor, Malaysia. Informasi yang diperoleh MAKI mengindikasikan bahwa istri Riza Chalid memiliki hubungan kekerabatan dengan sultan dari salah satu negara bagian di Malaysia, kemungkinan besar negara bagian dengan inisial J atau K.
Menanggapi temuan ini, MAKI mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan permohonan red notice kepada Interpol. Dengan adanya red notice, kepolisian Malaysia diharapkan dapat membantu penangkapan Riza Chalid.
Boyamin juga mendorong agar Kejaksaan Agung menggelar sidang in absentia jika red notice tidak dapat diterbitkan. Sidang tanpa kehadiran terdakwa ini akan memungkinkan penyitaan aset Riza Chalid, baik di dalam maupun di luar negeri, karena dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan bahwa Riza Chalid mangkir dari panggilan pertama sebagai tersangka. Pihak kejaksaan sedang menjadwalkan pemanggilan kedua.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung serta pihak imigrasi dan kepolisian Malaysia untuk memantau keberadaan Riza Chalid. Data menunjukkan bahwa Riza Chalid meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 menuju Malaysia.