Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait kasus timah dan impor gula. Penetapan ini didasari dugaan penerimaan dana sebesar Rp478 juta untuk membuat pemberitaan yang berpotensi merugikan nama baik Kejagung.
TB membantah tuduhan tersebut. Dia menegaskan tidak pernah mengarahkan pemberitaan kepada pihak manapun.
Dalam kasus ini, TB diduga bekerja sama dengan tersangka lain, yaitu Marcela Santoso dan seorang pengacara bernama Junaedi Saibih (JS). Keduanya diduga memberikan sejumlah uang kepada TB untuk memuat berita di Jak TV serta konten di media sosial dan media online yang berpotensi menyudutkan Kejagung.