Kontroversi Transfer Data Pribadi ke AS: Perspektif Menteri HAM

JAKARTA, KOMPAS.TV — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyampaikan pandangannya terkait kesepakatan transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Menurutnya, kesepakatan ini tidak melanggar HAM karena pertukaran data akan dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Pigai meyakini bahwa pemerintah akan menjamin pertukaran data dilakukan secara hati-hati, bertanggung jawab, dan dengan keamanan yang terjamin. Ia menekankan bahwa pertukaran data tidak akan dilakukan secara bebas, melainkan berdasarkan hukum Indonesia yang sah, aman, dan terukur.

Sebelumnya, Gedung Putih mengumumkan kesepakatan antara AS dan Indonesia untuk merundingkan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang bertujuan memperkuat kerja sama ekonomi. Salah satu poin penting dalam kesepakatan ini adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian terhadap perpindahan data ke AS.

Kesepakatan ini memicu kekhawatiran mengenai potensi penyerahan data pribadi warga Indonesia ke AS. Namun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada data pribadi warga Indonesia yang akan diserahkan kepada Pemerintah AS. Ia menjelaskan bahwa kewajiban memasukkan data dan identitas pada platform perusahaan AS tidak sama dengan penyerahan data pribadi ke pemerintah negara tersebut.

Scroll to Top