Kejagung Diminta Bergerak Cepat Sita Aset Riza Chalid

Jakarta – Ketidakhadiran Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023, saat dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai sorotan. Kejagung didesak untuk segera mengambil tindakan tegas.

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyatakan pentingnya penyitaan aset Riza Chalid. "Karena sudah masuk DPO, maka penyitaan aset harus dilakukan dengan segera. Kecepatan kejaksaan sangat krusial, untuk mencegah pengalihan aset ke pihak lain," ujarnya.

Hibnu menekankan bahwa dalam kasus korupsi, pemerintah melalui Kejagung tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara dengan mengejar aset koruptor.

Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka dinilai strategis karena posisinya sebagai tokoh kunci dalam bisnis minyak. "Kemungkinan besar dia adalah aktor utama. Kita melihatnya sebagai pemain lama, broker minyak kawakan," ungkap Hibnu.

Hibnu juga menyoroti dukungan kuat Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi oleh Kejagung. "Penegakan hukum saat ini mendapat dukungan presiden yang lebih kuat dibandingkan pemerintahan sebelumnya. Dukungan ini optimal, terutama terhadap broker-broker minyak yang bukan orang sembarangan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan Riza Chalid, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa konfirmasi. Kejagung berencana menjadwalkan panggilan kedua dalam waktu dekat.

Scroll to Top