Hasto Kristiyanto Divonis Penjara, PDIP Fokus Dampingi Sekjen

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Terkait hal ini, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, memberikan tanggapan mengenai isu kongres partai yang dikabarkan akan segera dilaksanakan.

"Saya rasa, saya tidak tahu pasti apakah ada kongres atau tidak, karena saat ini kami memfokuskan diri untuk mendampingi Mas Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen," ungkap Ronny di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Minggu (27 Juli 2025).

Ronny juga menyampaikan permohonan dukungan dari masyarakat luas. Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan kepada Hasto selama proses persidangan.

"Kami memohon dukungan dari publik dan sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat luas, khususnya ibu-ibu yang setia menghadiri persidangan, mendoakan, dan membantu melalui media sosial," tambahnya.

Ronny, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Hasto, menjelaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan terkait kemungkinan banding. Mereka masih menunggu salinan putusan vonis untuk dipelajari lebih lanjut.

"Mengenai langkah hukum selanjutnya, akan kami sampaikan kepada teman-teman. Tentunya, saat ini kami sedang menunggu putusan lengkapnya untuk kami terima secara utuh," jelasnya.

Seperti yang diketahui, Hasto Kristiyanto telah divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti bersalah dalam kasus pemberian suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ucap ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25 Juli).

Scroll to Top