Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi: Kuasa Hukum Pelaku Salahkan Korban

BEKASI – Kasus penganiayaan yang menimpa seorang satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Barat, Bekasi, memasuki babak baru. Pengacara dari pelaku, AFET, justru menyalahkan korban, Sutiyono, atas insiden yang terjadi.

Menurut pengacara pelaku, Sutiyono dinilai lalai dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat bertugas. Ia berpendapat, jika SOP dijalankan dengan benar, kejadian penganiayaan tidak akan terjadi. Pengacara tersebut mengkritik cara Sutiyono menegur pelaku yang dianggap tidak sopan, sehingga memicu emosi.

"Jika ditegur dengan baik, emosi tidak akan memuncak," ujarnya.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Sutiyono ditegur AFET karena menggunakan mobil berknalpot bising dan parkir sembarangan di area IGD, menghalangi jalur ambulans.

Namun, teguran tersebut berujung pada kekerasan. AFET menarik kerah seragam Sutiyono, membantingnya, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan kritis. Sutiyono harus menjalani perawatan intensif di ICU selama empat hari.

Pengacara korban, Subadria Nuka dan Stein Siahaan menyayangkan tindakan pelaku. Keluarga pelaku dinilai tidak menunjukkan penyesalan atau permintaan maaf setelah kejadian.

Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum, termasuk menyediakan rekaman CCTV dan bukti lainnya kepada pihak kepolisian.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2025 dengan nomor laporan LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Scroll to Top