Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah motor gede (moge) Royal Enfield dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB).
Moge Royal Enfield Classic 500 keluaran tahun 2017 tersebut disita saat penggeledahan di rumah RK pada bulan Maret 2025. Kendaraan ini menjadi sorotan karena kepemilikannya terdaftar atas nama seorang pegawai RK.
Motor klasik dengan mesin 499cc ini mampu menghasilkan tenaga maksimum 27.2 hp pada 5250 rpm dan torsi maksimum 41.3 Nm pada 4000 rpm.
Tidak Tercantum dalam LHKPN
Moge yang disita tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan RK pada tahun 2023. KPK menegaskan bahwa penyitaan dilakukan karena barang bukti memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Penjelasan KPK
KPK menjelaskan bahwa kendaraan yang disita bukan atas nama RK, melainkan atas nama pegawainya. Meskipun demikian, KPK tengah mendalami asal-usul moge tersebut karena ditemukan di kediaman RK.
"Kami sedang telusuri ini, bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, sedang kita telusuri karena itu adanya di rumahnya beliau," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK menegaskan bahwa pihaknya tengah berupaya menelusuri asal-usul kendaraan tersebut dan memastikan posisinya dalam kasus yang sedang berjalan. Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait kepemilikan dan keterkaitan moge Royal Enfield tersebut dengan dugaan korupsi di Bank BJB.