Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan membekukan rekening bank yang lama tidak digunakan atau dormant. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan.
Menurut informasi yang disampaikan PPATK melalui akun Instagram resmi mereka, rekening yang akan dibekukan adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama minimal tiga bulan. Langkah ini diambil karena banyak rekening dormant yang disalahgunakan untuk tindakan ilegal, termasuk pencucian uang.
Meskipun rekening dibekukan, PPATK menjamin dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang. Pemblokiran ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meskipun sudah lama tidak digunakan.
Cara Mengajukan Keberatan Jika Rekening Dibekukan
Bagi nasabah yang merasa keberatan dengan pemblokiran rekening, PPATK menyediakan mekanisme pengajuan keberatan. Nasabah dapat mengisi formulir yang tersedia melalui tautan bit.ly/FormHensem.
Setelah mengisi formulir, nasabah perlu menunggu proses peninjauan dan pendalaman yang akan dilakukan oleh pihak bank dan PPATK. Proses ini membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja tergantung pada kelengkapan data yang diberikan.
Jika hasil peninjauan dan pendalaman menunjukkan tidak adanya masalah, rekening akan kembali dibuka. Nasabah dapat memeriksa status rekening mereka melalui layanan mobile banking, ATM, atau langsung menghubungi pihak bank.
Langkah ini merupakan upaya PPATK untuk menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan Indonesia dari potensi penyalahgunaan rekening dormant.