Prabowo Sahkan Aturan Baru Pajak dan PNBP Batu Bara: Kepastian Hukum untuk Pengusaha

Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 15 Tahun 2022 mengenai perlakuan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan batu bara.

PP ini ditandatangani pada 11 April 2025 dan berlaku efektif mulai 26 April 2025, 15 hari setelah tanggal diundangkan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum serta iklim usaha yang kondusif bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan dari operasi kontrak atau perjanjian sebelumnya.

Perubahan utama dalam PP ini mencakup:

  • Pasal 4: Mengatur objek pajak di bidang usaha pertambangan yang meliputi penghasilan dari usaha dan luar usaha. Penekanan diberikan pada perhitungan penghasilan dari usaha yang harus menggunakan harga tertinggi antara harga patokan batu bara dan harga jual sebenarnya. Ayat (6) pada pasal ini dihapus.
  • Pasal 16: Menyesuaikan tarif PNBP bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Tarif PNBP penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Berikut detail perubahan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penjualan hasil tambang per ton, yang dibedakan berdasarkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan mengacu pada Pasal 4 ayat (3):

  • HBA ≤ USD 70 per ton: Tarif 15% dikalikan harga jual, dikurangi tarif iuran produksi/royalti, dan dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B.
  • USD 70 ≤ HBA ≤ USD 120 per ton: Tarif 18% dikalikan harga jual, dikurangi tarif iuran produksi/royalti, dan dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B.
  • USD 120 ≤ HBA ≤ USD 140 per ton: Tarif 19% dikalikan harga jual, dikurangi tarif iuran produksi/royalti, dan dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B.
  • USD 140 ≤ HBA ≤ USD 160 per ton: Tarif 22% dikalikan harga jual, dikurangi tarif iuran produksi/royalti, dan dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B.
  • USD 160 ≤ HBA ≤ USD 180 per ton: Tarif 25% dikalikan harga jual, dikurangi tarif iuran produksi/royalti, dan dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B.
  • HBA ≥ USD 180 per ton: Tarif 28% dikalikan harga jual, dikurangi tarif iuran produksi/royalti, dan dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B.

Untuk penjualan batu bara yang diatur dalam Pasal 4 ayat (4), tarif PNBP adalah 14% dikalikan harga jual, dikurangi tarif iuran produksi/royalti, dan dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B.

Scroll to Top