Mentan Apresiasi Polda Riau Berantas Praktik Oplos Beras Ilegal

Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan pujian kepada Polda Riau atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus pengoplosan beras yang merugikan masyarakat. Kasus ini melibatkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog yang dicampur dengan beras berkualitas rendah, serta praktik pemalsuan merek beras premium.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha lokal berinisial R, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat ulahnya, masyarakat diperkirakan harus membayar lebih mahal untuk beras, bahkan hingga Rp 9.000 per kilogram jika dioplos menjadi beras premium. Kualitas beras yang dioplos juga diduga berada di bawah standar mutu.

"Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau," ujar Amran. "Pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan."

Amran sebelumnya melakukan kunjungan kerja ke Pekanbaru dan berdiskusi dengan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mengenai isu ketahanan pangan, termasuk praktik pengoplosan beras. Tak lama setelah diskusi tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Mentan menegaskan bahwa praktik pengoplosan beras merusak program SPHP yang bertujuan untuk menyediakan beras berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat. "Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat," tegasnya.

Pemerintah akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP di seluruh Indonesia dengan melibatkan satgas pangan dan kepolisian daerah. Amran juga menyinggung temuan sebelumnya terkait banyaknya merek beras bermasalah yang merugikan masyarakat hingga puluhan triliun rupiah per tahun.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri untuk menindak kejahatan yang merugikan konsumen. Operasi tersebut mengungkap dua modus operandi yang dilakukan tersangka R, yaitu mencampur beras SPHP Bulog dengan beras berkualitas buruk dan mengemas ulang beras murah dalam karung bermerek premium.

Barang bukti yang disita meliputi karung beras SPHP oplosan, karung beras premium palsu, karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara dan denda maksimal miliaran rupiah.

Scroll to Top