Ijazah Ditahan Perusahaan: Kisah Pilu Eks Karyawan UD Sentosa Seal Surabaya

SURABAYA – Sebuah praktik meresahkan terungkap, di mana ijazah karyawan ditahan sebagai jaminan oleh UD Sentosa Seal, sebuah perusahaan di Surabaya. DSP (24), seorang mantan karyawan, menjadi salah satu korban yang merasakan dampak buruk dari kebijakan kontroversial ini.

DSP menceritakan, awalnya tidak ada informasi mengenai penahanan ijazah dalam lowongan pekerjaan yang dilamarnya. Namun, saat wawancara, pihak HRD menyampaikan secara lisan bahwa ijazah akan ditahan sebagai jaminan, dengan alasan kekhawatiran masalah keuangan atau pencurian.

Setelah keluar dari perusahaan pada tahun 2020, DSP berjuang untuk mendapatkan kembali ijazahnya. Usahanya menemui jalan buntu, bahkan saat ia mendatangi perusahaan bersama orang tuanya dan mencoba menghubungi pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana. Ironisnya, alih-alih mendapatkan ijazahnya kembali, DSP justru dimaki-maki.

Akibatnya, DSP kesulitan mencari pekerjaan baru karena persyaratan melampirkan ijazah asli. Kini, ia hanya bisa membantu usaha sampingan orang tuanya.

Pengacara DSP, Edy Tarigan, mengungkapkan bahwa perusahaan milik Jan Hwa Diana menerapkan klausul perjanjian tidak tertulis yang menjebak karyawan. Pelamar kerja dihadapkan pada dua pilihan: menjaminkan uang sebesar Rp 2 juta atau menyerahkan ijazah asli. Ironisnya, meskipun ijazah telah dijaminkan, gaji karyawan tetap dipotong setiap bulan.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius, dengan 31 mantan karyawan lainnya turut melaporkan pengalaman serupa ke pihak kepolisian. Sementara itu, Jan Hwa Diana membantah tuduhan penahanan ijazah dan mengaku tidak mengetahui praktik tersebut. Kasus ini masih terus berlanjut, menyisakan harapan bagi para korban untuk mendapatkan kembali hak mereka.

Scroll to Top