Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri informasi mengenai pengusaha minyak, Riza Chalid, yang dikabarkan menetap di Malaysia dan telah menikahi anggota keluarga kerajaan di sana. Pihak Kejagung menegaskan akan menindaklanjuti setiap informasi terkait tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah ini.
"Tim penyidik saat ini belum memiliki informasi yang pasti, namun setiap informasi akan didalami dan dijadikan bahan pertimbangan bagi tim penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
Kejagung terus berupaya menghadirkan Riza Chalid untuk diperiksa. Surat panggilan kedua sebagai tersangka sedang dalam proses persiapan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia mengungkapkan bahwa data terakhir menunjukkan Riza Chalid berada di Malaysia. Terbaru, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim menerima informasi bahwa Riza Chalid telah menikah dengan kerabat kesultanan di Malaysia.
"Diduga Riza Chalid telah lama menetap di Johor, Malaysia, dan ada indikasi telah melangsungkan pernikahan dengan anggota keluarga kerajaan di salah satu negara bagian Malaysia," ungkap Boyamin Saiman dalam surat terbuka.
Boyamin menyebutkan bahwa Riza Chalid menikahi kerabat sultan dari negara bagian dengan inisial J atau K. Ia juga menyertakan foto yang memperlihatkan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, bersama Riza Chalid saat bertemu dengan Sultan Kedah.
Boyamin juga menyinggung rencana pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan PM Malaysia Anwar Ibrahim. Ia meminta Prabowo untuk membahas masalah pemulangan Riza Chalid dalam pertemuan tersebut.
"Kami memohon kepada Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden RI untuk membahas pemulangan Riza Chalid saat bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim," katanya.
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina oleh Kejagung. Sebelumnya, Riza Chalid telah empat kali mangkir dari panggilan penyidik, tiga kali sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga terlibat dalam kesepakatan kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Kesepakatan tersebut berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, padahal saat itu PT Pertamina belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM.
Total kerugian dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 285 triliun, meningkat dari angka sebelumnya yang diumumkan Kejagung, yaitu Rp 193,7 triliun.