Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyoroti kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hinca berencana untuk membahas isu ini secara mendalam dalam rapat kerja dengan PPATK setelah masa reses. Ia menekankan pentingnya kejelasan tujuan dan latar belakang pemblokiran rekening tersebut agar masyarakat tidak salah paham.
"Apa sebenarnya yang ingin dicapai? Apa alasan di balik kebijakan ini? Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang lengkap," ujarnya.
Hinca juga mempertanyakan apakah PPATK menemukan indikasi penyalahgunaan dana atau niat jahat dari pemilik rekening yang tidak aktif tersebut. Ia mengingatkan PPATK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank sebagai tempat yang aman untuk menyimpan uang.
"Justru, rekening yang tidak aktif dalam beberapa waktu menunjukkan kepercayaan nasabah terhadap bank sebagai tempat penyimpanan dana yang aman. Jangan sampai kebijakan ini justru merusak kepercayaan tersebut," tegasnya.
Hinca khawatir, kebijakan ini dapat membuat masyarakat enggan menyimpan uang di bank dan lebih memilih cara-cara tradisional yang kurang aman.
"Jangan sampai kita kembali ke zaman dahulu kala, di mana orang lebih memilih menyimpan uang di bawah bantal karena kurangnya kepercayaan terhadap lembaga keuangan," ungkapnya.
Sebelumnya, PPATK menyatakan bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan karena banyaknya rekening yang disalahgunakan untuk tindak pidana pencucian uang. Rekening dormant sendiri biasanya didefinisikan sebagai rekening yang tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank.