Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah pengawasan intensif terhadap saham tiga emiten, yaitu PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), dan PT Sumber Tani Agung Resources Tbk (STAA). Tindakan ini dipicu oleh adanya pergerakan harga saham yang dinilai tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA).
Otoritas bursa menekankan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan para investor di pasar modal. Investor disarankan untuk berhati-hati dalam bertransaksi saham MINA, PGUN, dan STAA. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa status UMA ini tidak serta merta mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap regulasi pasar modal yang berlaku.
BEI mengimbau investor untuk mencermati dengan seksama tanggapan manajemen MINA, PGUN, dan STAA terhadap permintaan konfirmasi dari bursa terkait fluktuasi harga saham. Investor juga disarankan untuk terus memantau perkembangan informasi yang diungkapkan oleh ketiga perusahaan tersebut.
Selain itu, bagi investor yang mempertimbangkan rencana corporate action dari ketiga perusahaan, BEI menyarankan untuk mengkaji ulang rencana tersebut, terutama jika belum memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Investor harus mempertimbangkan segala potensi risiko sebelum mengambil keputusan investasi terkait saham MINA, PGUN, dan STAA.
Pada perdagangan 28 Juli 2025 pukul 09.25 WIB, saham MINA terpantau berada di level Rp132 per saham, naik 4,76% dibandingkan penutupan 25 Juli 2025 di Rp126. Namun, secara mingguan, saham MINA mengalami penurunan signifikan sebesar 48,23%.
Sementara itu, saham PGUN diperdagangkan pada level Rp1.105 per saham, mengalami kenaikan sebesar 20,77% dibandingkan penutupan 25 Juli 2025 di Rp915 per saham. Dalam sepekan terakhir, saham PGUN mencatatkan kenaikan tajam sebesar 60,52%.
Untuk saham STAA, tercatat di posisi Rp895 per saham, naik tipis 0,56% dibandingkan penutupan 25 Juli 2025 di Rp890 per saham. Secara mingguan, saham STAA mengalami kenaikan sebesar 8,53%.