Dirut PT MVP Didakwa Korupsi Pengadaan ISP di Taput, Negara Rugi Ratusan Juta

Medan – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tahun 2020 digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Hendrick Raharjo, Direktur Utama PT Mitra Visioner Pratama (MVP), menjadi terdakwa dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp642 juta ini.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Hendrick melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dituduh melakukan korupsi bersama dengan Kepala Diskominfo Taput, Polmudi Sagala, dan Pejabat Pembuat Komitmen, Hanson Einstein Siregar.

Kasus ini bermula ketika PT MVP, yang tidak memiliki infrastruktur jaringan ISP di Taput, justru berhasil memenangkan tender pengadaan layanan internet 300 Mbps senilai Rp1,4 miliar melalui mekanisme e-Katalog. Ironisnya, Hendrick kemudian diduga mengalihkan pekerjaan tersebut secara ilegal kepada PT Mitra Visioner Solusindo (MVS), yang juga bukan penyedia layanan ISP resmi dan tidak terdaftar di LKPP.

Selain itu, Hendrick juga dituduh membuat tagihan palsu senilai Rp46 juta untuk layanan yang belum aktif pada Januari 2020. Bahkan, ia menerima pembayaran sebesar Rp181 juta pada Desember 2020, padahal masa kontrak telah berakhir pada tanggal 5 Desember 2020.

JPU mengungkapkan bahwa PT MVP telah menerima total pembayaran sebesar Rp1,3 miliar, sementara biaya riil yang dikeluarkan hanya sekitar Rp575 juta. Sidang ini menjadi awal dari proses hukum yang akan menentukan nasib Hendrick Raharjo dan mengungkap lebih jauh praktik korupsi di lingkungan Diskominfo Taput.

Scroll to Top