KPK Pertimbangkan Banding Atas Vonis Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengkaji putusan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Vonis tersebut terkait dengan kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku. KPK membuka kemungkinan untuk mengajukan banding.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, baik KPK maupun pihak terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari secara seksama putusan pengadilan. Jangka waktu ini akan dimanfaatkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Dalam praktiknya, JPU akan menggunakan waktu tujuh hari tersebut untuk menganalisis secara mendalam isi putusan, terutama yang berkaitan dengan pertimbangan hukum dan besaran pidana yang diberikan," jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa jika hasil analisis JPU menemukan adanya poin-poin yang perlu diperjelas atau diluruskan, maka upaya hukum banding akan ditempuh. Sebaliknya, jika JPU menilai putusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan, maka permohonan banding tidak akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Keputusan akhir mengenai langkah hukum yang akan diambil akan bergantung pada hasil kajian putusan pengadilan oleh KPK.

Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberikan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan PAW Harun Masiku.

Selain hukuman penjara, Hasto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Majelis hakim juga memerintahkan agar Hasto tetap ditahan dan beberapa buku yang disita dikembalikan kepadanya.

Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Scroll to Top