Sidang pembacaan tuntutan terhadap musisi senior Fariz RM dalam kasus narkoba kembali ditunda. Tim kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa penundaan ini justru memunculkan harapan baru. Mereka berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mempertimbangkan status Fariz RM sebagai seorang pengguna yang lebih membutuhkan rehabilitasi dibandingkan hukuman pidana.
Deolipa Yumara menekankan pentingnya perubahan perspektif terhadap pengguna narkoba. Menurutnya, mereka seharusnya dipandang sebagai korban kecanduan yang perlu diselamatkan dan disembuhkan. Hukuman berat dinilai kurang tepat bagi mereka yang terjerat dalam lingkaran narkotika.
Seperti yang diketahui, Fariz RM ditangkap di Bandung pada tanggal 18 Februari 2025 lalu oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja yang diduga milik Fariz RM.
Akibatnya, Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika terkait dugaan peredaran narkoba, serta Pasal 112 ayat (1) UU yang sama karena kepemilikan dan penyimpanan narkotika tanpa izin. Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai dengan ketentuan pidana maksimal dalam pasal-pasal tersebut.