KPK Percepat Proses Hukum Advokat PDIP Terkait Kasus Harun Masiku

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan advokat PDI Perjuangan (PDIP), Donny Tri Istiqomah, serta Harun Masiku yang masih buron. KPK menegaskan komitmennya untuk segera membawa Donny ke tahap proses hukum selanjutnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempercepat proses tersebut dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kasus suap ini.

Mengenai kemungkinan pemeriksaan ulang terhadap Donny dan penahanan, KPK menjelaskan bahwa langkah-langkah tersebut akan segera diambil setelah berkas dari penyidik siap. KPK menegaskan tidak akan menunda-nunda penyelesaian perkara ini dan akan segera melimpahkan penyidikan begitu semua persyaratan terpenuhi.

KPK juga menekankan bahwa pengejaran terhadap Harun Masiku terus dilakukan. Upaya pencarian ini merupakan bukti nyata komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, sehingga Harun Masiku dapat segera dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebagai informasi, Donny Tri bersama Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak akhir tahun lalu. Suap tersebut diduga terkait dengan kepentingan PAW Harun Masiku.

Saat ini, Donny Tri belum ditahan, sementara Hasto telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat atas kasus suap dan upaya menghalangi penyidikan.

Scroll to Top