212 Merek Beras Terindikasi Langgar Aturan, Satgas Pangan Polri Turun Tangan!

Kabar mengejutkan datang dari industri beras tanah air. Sebanyak 212 merek beras yang beredar di pasaran diduga kuat melakukan pelanggaran terkait mutu, kualitas, hingga praktik pengoplosan. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri kini tengah mengintensifkan penelusuran dan penindakan terhadap kasus ini.

Menteri Pertanian menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil mengingat dampak signifikan yang ditimbulkan. Pelanggaran ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.

Subsidi pemerintah yang dialokasikan untuk produksi beras, mulai dari pupuk, traktor, benih, hingga irigasi, mencapai angka fantastis. Dana APBN yang seharusnya dinikmati petani dan konsumen justru diduga dimanfaatkan oleh oknum produsen.

Konsumen pun menjadi korban praktik curang ini. Harga beras yang dibayar tidak sepadan dengan kualitas yang diterima. Bahkan, ada indikasi produsen sengaja menaikkan harga beras premium, padahal kualitasnya jauh di bawah standar.

Temuan ini telah dilaporkan kepada Satgas Pangan Polri untuk segera ditindaklanjuti. Meskipun saat ini belum ada instruksi penarikan produk, proses hukum terus berjalan. Pemerintah menekankan bahwa beras oplosan yang beredar masih aman dikonsumsi, karena pengoplosan hanya berupa pencampuran beras dengan kualitas yang tidak sesuai dengan label kemasan.

Sebagai langkah awal, pemerintah memaksa produsen untuk menurunkan harga beras yang terbukti melanggar aturan. Kerugian yang diderita masyarakat akibat praktik ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Diharapkan penindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari praktik kecurangan di pasar beras.

Scroll to Top