Reformasi TKDN: Kemenperin Pastikan Industri Lokal Tetap Terlindungi

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah merancang aturan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Langkah ini diambil usai tercapainya kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

TKDN sendiri berperan vital dalam melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor. Rencananya, Menteri Perindustrian akan segera mengumumkan reformasi TKDN ini.

"TKDN masih dalam pembahasan intensif. Nantinya, Bapak Menteri yang akan secara resmi meluncurkan reformasi TKDN. Tanggalnya masih menunggu, namun kami pastikan TKDN akan tetap menjadi bagian penting dari kebijakan kami," ujar seorang pejabat Kemenperin.

Pejabat tersebut menegaskan bahwa TKDN tidak akan dihapuskan, dan hasil reformasi ini akan berlaku secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada AS. Sebelumnya, AS meminta Indonesia menghapus hambatan non-tarif ekspor sebagai bagian dari kesepakatan dagang yang menurunkan tarif impor menjadi 19%.

Dalam kesepakatan tersebut, AS meminta penghapusan ketentuan TKDN untuk perusahaan dan barang asal AS. Namun, pemerintah telah memastikan bahwa tidak semua produk AS akan dibebaskan dari ketentuan TKDN.

"Berlakunya (reformasi TKDN) secara keseluruhan, tidak hanya karena AS. Produk lain juga banyak. Jika kita hanya fokus pada AS, itu namanya diskriminasi," jelasnya.

Terkait kemungkinan pembebasan TKDN di sektor tertentu, hal ini masih dalam pembahasan internal Kemenperin. Yang pasti, modifikasi aturan TKDN akan berlaku secara menyeluruh dan tidak hanya ditujukan kepada AS.

Saat ini, Menteri Perindustrian beserta jajaran Eselon I Kemenperin terus berdiskusi mengenai reformasi TKDN. Belum ada kepastian kapan aturan tersebut akan diterbitkan.

Dalam kesempatan tersebut, pejabat Kemenperin menekankan pentingnya peran TKDN dalam menjaga daya saing produk lokal dari serbuan barang impor. Dengan adanya TKDN, diharapkan bahan baku dalam negeri dapat terserap dan diolah menjadi barang jadi.

"Kami berharap TKDN tetap ada, karena tujuannya adalah agar produk-produk lokal kita, jika ada bahan baku, bisa dipakai dan berdaya saing. Jika TKDN tidak ada, kita akan kebanjiran produk impor. Itu yang tidak kita inginkan. Kita ingin produk dalam negeri kita, atau minimal bahan baku dalam negeri kita, berdaya saing dan bisa digunakan menjadi barang jadi," pungkasnya.

Scroll to Top