Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan menimbulkan kehebohan. Kebijakan ini didasari oleh temuan PPATK bahwa banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk dalam praktik jual beli rekening untuk pencucian uang.
Rekening dormant sendiri didefinisikan sebagai rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Keamanan Dana Nasabah Terjamin
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran tidak akan menghilangkan hak nasabah atas dana mereka. Dana tersebut tetap aman selama proses pemblokiran.
Nasabah yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan dengan mengisi formulir dan menunggu hasil investigasi dari PPATK dan pihak bank. Proses ini diperkirakan memakan waktu 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 20 hari kerja jika diperlukan pendalaman lebih lanjut.
Langkah ini juga bertujuan untuk memberitahukan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan terkait keberadaan rekening yang masih aktif namun lama tidak digunakan.
Kritik dari Parlemen Mengemuka
Kebijakan ini menuai kritik tajam dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beberapa anggota dewan meminta PPATK untuk tidak melampaui kewenangannya.
Anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan dasar hukum pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan, menilai kebijakan ini sangat sensitif. Ia menegaskan akan meminta klarifikasi dari PPATK terkait tujuan, latar belakang, dan dasar hukum kebijakan ini dalam rapat kerja mendatang.
Anggota Komisi III DPR lainnya mengkritik kebijakan yang dianggap menimbulkan kegaduhan. Ia menyarankan PPATK untuk fokus pada pemblokiran rekening yang terindikasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang, judi online, atau narkoba. Ia berpendapat bahwa rekening pribadi seharusnya dilindungi, kecuali jika terkait dengan aktivitas ilegal.
Senada dengan itu, anggota Komisi III DPR RI lainnya meminta PPATK untuk tidak membuat kebijakan sensasional. Ia menekankan pentingnya melindungi harta masyarakat, kecuali jika terbukti terkait dengan tindak kejahatan. Ia menyinggung bahwa masyarakat seringkali menyimpan uang di bank untuk kebutuhan masa depan.