Kimberly Ryder: Bintang Film Indonesia yang Ternyata Bukan WNI

Aktris Kimberly Ryder mengejutkan publik dengan status kewarganegaraannya. Meski telah lama berkecimpung di dunia hiburan Indonesia, pemeran film "Sukma" ini ternyata masih berstatus Warga Negara Asing (WNA).

Kimberly memulai karirnya di layar kaca sejak usia 15 tahun, tepatnya pada tahun 2008 dengan sinetron "Cahaya". Lebih dari 17 tahun ia menghiasi layar kaca dan layar lebar Indonesia.

Baru-baru ini, Kimberly mengungkapkan alasan di balik status WNA-nya. Alasan ini ternyata cukup rumit dan berdampak pada kepemilikan aset terkait harta gono-gini pasca perceraiannya.

"Salah satu pertimbangannya adalah anak saya lahir di luar negeri dan memiliki dua kewarganegaraan. Saya masih mempertimbangkan untuk menjadi WNI. Masih dipikirkan," ungkap Kimberly.

Kimberly Ryder adalah putri dari pasangan Nigel Ryder (Inggris) dan Irvina Zainal (Indonesia). Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku saat kelahirannya, anak dari perkawinan campuran mengikuti kewarganegaraan ayah.

Undang-Undang tersebut telah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang baru yang memberikan ketentuan berbeda. Sementara itu, hukum Inggris juga menetapkan bahwa anak dari warga negara Inggris otomatis menjadi warga negara Inggris karena keturunan.

Scroll to Top