Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara transaksi pada rekening-rekening dormant atau tidak aktif. Langkah ini diambil untuk menekan potensi penyalahgunaan rekening, seperti praktik jual beli rekening dan pencucian uang.
Rekening dormant sendiri merujuk pada rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode waktu tertentu. Jangka waktu ini bervariasi, mulai dari 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Meskipun dibekukan sementara, PPATK menjamin bahwa dana nasabah yang tersimpan dalam rekening dormant tetap aman dan tidak akan hilang. Pembekuan ini lebih ditujukan sebagai langkah preventif dan upaya pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun sudah lama tidak digunakan.
Tindakan ini didasari oleh temuan PPATK terkait banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan. Pada tahun 2024, PPATK menemukan lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening dan digunakan sebagai deposit untuk perjudian online.
Dengan pembekuan sementara ini, PPATK berharap dapat meminimalisir celah bagi para pelaku kejahatan keuangan yang memanfaatkan rekening dormant untuk aktivitas ilegal. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam mengelola rekening bank yang dimiliki.