Dugaan Korupsi Pengadaan Internet di Sleman: Kejati DIY Sita Puluhan Dokumen

Jogja – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan layanan internet di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman. Puluhan dokumen penting telah disita dari kantor Diskominfo terkait kasus yang meliputi periode 2020 hingga 2024 ini.

Penyelidikan berawal dari kecurigaan atas penambahan satu penyedia layanan bandwidth internet oleh Diskominfo Sleman pada tahun 2022 tanpa dasar kajian yang memadai. Padahal, sejak 2020 hingga akhir 2022, Diskominfo Sleman hanya bekerja sama dengan dua penyedia bandwidth, yaitu PT Sarana Insan Muda Selaras (SIMS) dan PT Global Prima Utama (GPU).

Diduga, penambahan penyedia layanan internet ketiga, PT Media Sarana Data, dilakukan tanpa analisis kebutuhan yang jelas. Fakta bahwa bandwidth dari dua penyedia sebelumnya sudah mencukupi kebutuhan Diskominfo Sleman semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan. Penambahan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Penggunaan anggaran untuk berlangganan bandwidth internet dari ketiga penyedia, yang tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan/atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dengan Kode Rekening 5.1.02.02.01.0063, dilakukan melalui metode e-Purchasing melalui e-Katalog LKPP. Pembayaran dilakukan secara rutin setiap bulan berdasarkan laporan penggunaan bandwidth.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejati DIY melakukan penggeledahan di Kantor Diskominfo Sleman dan menyita 34 dokumen. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, termasuk ruang arsip, ruang Kabid Infrastruktur, ruang bendahara, dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024 dan pengadaan sewa colocation DRC tahun 2023-2025. Dokumen yang disita meliputi DPA, surat perjanjian kerja, dokumen pembayaran, dan dokumen lain yang relevan.

Pengadaan bandwidth ini menggunakan dana APBD Sleman dengan nilai Rp 3,6 miliar untuk tahun anggaran 2022, serta masing-masing sekitar Rp 5 miliar untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

Kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak 30 Juni 2025. Sejauh ini, sekitar 20 orang saksi telah diperiksa, termasuk pihak Diskominfo Sleman dan para penyedia layanan internet (PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia).

Para pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan kuat mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024 dan pengadaan sewa colocation DRC tahun 2023-2025 di Diskominfo Sleman.

Scroll to Top