Belanda Sebut Israel Sebagai Ancaman Keamanan Nasional Akibat Disinformasi

DEN HAAG – Belanda mengambil sikap tegas dengan secara resmi mendeklarasikan Israel sebagai ancaman keamanan nasional. Langkah ini diambil karena adanya kekhawatiran serius terkait kampanye disinformasi yang dilakukan oleh rezim Zionis, yang dianggap membahayakan keselamatan warga Belanda.

Menurut laporan dari Koordinator Nasional untuk Keamanan dan Antiterorisme (NCTV), Israel berusaha memanipulasi opini publik dan lanskap politik Belanda. Taktik yang digunakan adalah mendistribusikan dokumen langsung kepada jurnalis dan politisi Belanda, alih-alih mengikuti jalur diplomasi resmi yang lazim.

Pemicu utama dari ketegangan ini adalah insiden bentrokan yang terjadi setelah pertandingan sepak bola antara Ajax dan Maccabi Tel Aviv di Amsterdam pada November lalu. Dalam insiden tersebut, sejumlah suporter Israel terekam melakukan vandalisme, ancaman, dan serangan terhadap individu, serta melontarkan ujaran rasis dan anti-Arab.

Meskipun otoritas Israel mengklaim kerusuhan tersebut sebagai aksi antisemitisme dan bahkan mengirimkan pesawat penyelamat untuk mengevakuasi suporter mereka, tindakan ini justru memicu kecurigaan. Wali Kota Amsterdam saat itu, Femke Halsema, kemudian menarik kembali pernyataannya terkait insiden tersebut, mengakui bahwa Israel telah "melangkahi" otoritas Belanda dalam memberikan detail dan interpretasi peristiwa.

Laporan NCTV mengungkapkan bahwa dokumen yang disebarkan oleh pihak yang berafiliasi dengan Israel berisi "detail pribadi yang tidak biasa dan tidak diinginkan" tentang warga negara Belanda. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius di Kementerian Kehakiman, Keamanan, dan Luar Negeri Belanda, yang memperingatkan bahwa individu-individu yang bersangkutan dapat menghadapi ancaman, pelecehan, dan bahkan kekerasan fisik.

Selain itu, NCTV juga menyoroti meningkatnya ancaman dari Israel dan Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag. Laporan tersebut menyatakan bahwa tekanan ini berpotensi mengganggu kinerja pengadilan dalam menegakkan keadilan internasional.

Perlu diketahui, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan perang di Gaza dan wilayah Palestina lainnya yang diduduki.

Sebagai tuan rumah bagi lembaga-lembaga hukum internasional utama, termasuk Mahkamah Internasional (ICJ), Belanda memiliki tanggung jawab khusus untuk melindungi lembaga-lembaga ini dari pengaruh eksternal yang tidak semestinya.

Langkah tegas yang diambil oleh pemerintah Belanda ini mencerminkan perubahan sikap terhadap Israel, yang dulunya merupakan sekutu tradisional. Pergeseran ini didorong oleh keprihatinan mendalam atas perang di Gaza dan situasi kemanusiaan yang memburuk di wilayah tersebut.

Bersama dengan Irlandia dan Spanyol, Belanda telah mendesak Uni Eropa untuk mengevaluasi kembali hubungannya dengan Israel, dengan alasan bahwa negara tersebut melanggar ketentuan hak asasi manusia dalam perjanjian asosiasi Uni Eropa-Israel.

Sebelumnya, Pengadilan Banding Den Haag telah memerintahkan pemerintah Belanda untuk menghentikan ekspor komponen jet tempur siluman F-35 ke Israel, karena kekhawatiran bahwa senjata tersebut dapat digunakan untuk melanggar hukum humaniter internasional. Meskipun ada keputusan pengadilan, terdapat laporan bahwa Belanda masih mendukung rantai pasokan jet tempur F-35 versi Israel.

Scroll to Top