Driver Ojol Sidoarjo Tewas Dibunuh: Dendam Janji Palsu PNS Jadi Pemicu

Kasus pembunuhan tragis menimpa SAC (30), seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Sidoarjo, akhirnya terungkap. Jenazahnya ditemukan di wilayah Gresik. Pihak kepolisian telah menangkap pelaku utama, SR (36), di tempat kontrakannya di Menganti, Gresik, pada Senin (28/7/2025) pagi. Seorang terduga pelaku lain juga turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Motif pembunuhan berlatar belakang dendam. SR merasa sakit hati karena SAC, korban, pernah menjanjikannya pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan uang sebesar Rp5 juta.

Kapolres Gresik menjelaskan bahwa SR dan SAC pertama kali bertemu pada tahun 2021 karena memiliki profesi yang sama sebagai pengemudi ojol. Pada tahun 2023, SAC menawarkan SR untuk menjadi PNS dengan syarat memberikan sejumlah uang. Tergiur dengan tawaran tersebut, SR pun menyanggupi dan menyerahkan uang yang diminta.

Namun, setelah menunggu sekian lama, janji tersebut tak kunjung ditepati. Kondisi ini membuat SR merasa tertekan, apalagi karena ia sedang menghadapi masalah ekonomi dan istrinya tengah mengandung.

Korban selalu memberikan janji palsu dan menunda-nunda. Akibatnya, SR merasa frustrasi dan merencanakan aksi pembunuhan.

Pada Sabtu (26/7/2025) sore, SR mengundang SAC ke tempat usahanya, sebuah toko fotokopi di Perum Griya Bhayangkara Permai, Sidoarjo, dengan alasan ada pekerjaan tambahan. Sesampainya di lokasi, SAC langsung diajak masuk ke ruang kerja. Di sanalah SR melancarkan aksinya dengan memukul kepala korban menggunakan alat pemotong kertas.

SR memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala. Korban sempat melakukan perlawanan, namun serangan terus-menerus dari SR membuatnya tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah memastikan korban tewas, SR membungkus jenazah SAC dengan plastik hitam dan kardus, lalu membuangnya di area semak-semak di Kedamean, Gresik. Jenazah tersebut ditemukan pada Minggu (27/7/2025) pagi.

Hasil otopsi awal menemukan cairan berwarna putih pada tubuh korban. Pihak kepolisian masih menyelidiki jenis cairan tersebut dan telah mengirimkan sampel ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh Satreskrim Polres Gresik. Pelaku SR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Scroll to Top