Mantan Wamendes Gugat Roy Suryo Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta – Paiman Raharjo, mantan Wakil Menteri Desa PDTT, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Roy Suryo dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Gugatan ini terkait tuduhan yang menyebut ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu.

"Kami ingin pengadilan menetapkan mereka bersalah. Pengaduan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri. Universitas Gadjah Mada, sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan ijazah, juga telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli karena yang bersangkutan kuliah dan lulus," ujar Paiman di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

Paiman menjelaskan bahwa tudingan ijazah palsu ini berdampak pada kredibilitasnya sebagai akademisi. Ia yang juga merupakan dosen di sebuah universitas swasta di Jakarta merasa dirugikan.

"Ini tidak bisa dibiarkan. Kredibilitas saya sebagai pendidik dan rektor dipertanyakan. Sebagai warga negara yang baik, kami menuntut melalui jalur hukum," jelasnya.

Paiman mengaku telah berdiskusi dengan Jokowi terkait gugatan ini. Jokowi memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambilnya.

"Saat bertemu Pak Jokowi, beliau menugaskan kami untuk meluruskan masalah ini. Oleh karena itu, kami memilih jalur hukum," lanjutnya. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran akan reaksi relawan Jokowi yang berjumlah jutaan orang.

Kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, menyatakan kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 750 juta. Menurutnya, kerugian yang dialami Paiman sebenarnya jauh lebih besar dari angka tersebut.

"Ganti rugi materiil dan imateriel Rp 750 juta. Tapi sebenarnya kerugian akibat hilangnya pendapatan sebagai profesor bisa mencapai ratusan miliar. Namun, mungkin profesor mempertimbangkan kemampuan finansial mereka," ungkap Farhat.

Farhat Abbas juga menduga Roy Suryo dan rekan-rekannya tidak akan menghadiri persidangan. Pada sidang perdana, Roy Suryo dan pihak tergugat lainnya memang tidak hadir.

Sebelumnya, gugatan Paiman Raharjo terhadap Roy Suryo dan pihak terkait telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Roy Suryo, beberapa nama lain turut menjadi tergugat, termasuk Eggi Sudjana dan beberapa individu lainnya. Kepolisian Republik Indonesia, Jokowi, dan Rektor Universitas Gadjah Mada juga menjadi pihak yang turut tergugat.

Scroll to Top