Gresik – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan tragis SAC (30), seorang pengemudi ojek online (ojol) wanita asal Sidoarjo yang jasadnya ditemukan dalam sebuah kardus. SR (36), pelaku pembunuhan SAC yang baru saja diringkus polisi, ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia adalah residivis kasus pembunuhan yang sama kejinya.
"Pelaku adalah residivis. Pada tahun 2008, ia juga terlibat dalam kasus pembunuhan," ungkap Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, pada Selasa (29/7/2025).
Menurut catatan, pada tahun 2008 SR dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan seorang korban berinisial VRN. Saat itu, bersama dua rekannya, F dan GA, ia menghabisi nyawa korban dengan cara memukul hingga tewas, melindasnya dengan mobil, dan membuang mayatnya di wilayah Pacet, Mojokerto. SR dibebaskan pada 14 Agustus 2018 setelah memperoleh beberapa kali remisi.
Dalam kasus pembunuhan SAC, SR berhasil ditangkap oleh Tim Macan Giri Sat Reskrim Polres Gresik di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Menganti, Gresik, pada Senin (28/7). Menurut keterangan Rovan, pelaku dan korban saling mengenal sejak tahun 2021 karena sama-sama berprofesi sebagai pengemudi ojol. Namun, masalah mulai muncul sejak tahun 2023, ketika SAC menjanjikan bisa membantu SR menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan imbalan sebesar Rp 5 juta.
Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati. Ketika SR meminta uangnya kembali, korban selalu menunda-nunda. Kondisi ekonomi yang sulit semakin menekan SR, apalagi istrinya sedang hamil.
SR kemudian menyusun rencana jahat untuk menghabisi nyawa SAC. Ia mengajak korban ke toko fotokopi miliknya di Desa Urangagung, Sidoarjo, dengan alasan menawarkan pekerjaan sampingan.
Pada Sabtu (26/7) sore sekitar pukul 16.45 WIB, korban datang seorang diri tanpa memberitahu siapapun. Di ruang kerja toko itulah pelaku langsung memukul kepala korban dengan alat pemotong kertas.
Korban sempat berusaha melawan, namun pelaku terus menghantamkan alat tersebut ke kepala korban hingga tewas. Jasad SAC kemudian dibungkus dengan plastik dan kardus, dimasukkan ke dalam mobil, dan dibuang di tepi jalan Desa Banyuurip, Kedamean, Gresik. Mayat korban ditemukan oleh warga yang sedang mencari rumput pada Minggu (27/7).
SR kini telah ditahan dan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.