Musisi Ahmad Dhani memberikan tanggapannya terkait rencana pelaporan oleh penyanyi Rayen Pono atas dugaan kesalahan penyebutan nama marga.
Dhani terlihat tenang menanggapi hal ini. Ia menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak yang dilindungi oleh hukum. "Ya enggak apa-apa, kan. Setiap orang punya hak dalam hukum," ujarnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dhani menganalogikan situasi ini dengan pelaporan Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi, menekankan bahwa setiap orang memiliki hak untuk melakukan upaya hukum.
Ketika ditanya apakah laporan tersebut akan mengganggu aktivitasnya, Dhani menjawab singkat, "Enggak (mengganggu)."
Rayen Pono, dengan didampingi kuasa hukumnya, berencana melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada Rabu, 23 April 2025, pukul 10.00 WIB. Laporan ini terkait dugaan penghinaan dan pelanggaran UU ITE.
Langkah hukum ini diambil Rayen sebagai buntut dari kesalahan penyebutan nama marganya yang dinilai telah berulang kali dilakukan oleh Dhani. Sebelumnya, Rayen telah memaafkan kesalahan penulisan nama "Rayen Porno" dalam undangan debat terbuka tentang royalti musik. Namun, Dhani kembali menyebut nama tersebut saat debat berlangsung.
"Jadi sudah memaafkan secara personal sebenarnya buat yang chat itu, tapi Dhani mengulang lagi pada saat debat. Dia mengulang ‘Rayen Porno’ dan keluarga gue marah besar," ungkap Rayen. Ia menambahkan bahwa keluarganya merasa sangat tersinggung dan tidak dapat menerima tindakan tersebut, sehingga ia memutuskan untuk mengambil langkah hukum. "Akhirnya gue harus mengambil keputusan ini karena keluarga gue sudah sangat tersinggung dan marah," pungkas Rayen.