Misteri Kematian Diplomat Kemenlu: Tidak Ada Tanda Kekerasan, Indikasi Kuat Bunuh Diri

Kasus meninggalnya seorang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Arya Daru Pangayunan (ADP), akhirnya menemui titik terang. Hasil investigasi mendalam oleh pihak kepolisian mengindikasikan kuat bahwa ADP meninggal dunia akibat bunuh diri.

Tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan menyeluruh di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya, tidak ditemukan adanya bercak darah, sperma, maupun material biologis lain yang mengindikasikan keterlibatan orang lain.

"Dari pemeriksaan TKP secara kriminalistik, kami tidak menemukan adanya bercak darah, sperma, atau material biologi di TKP, baik di kamar korban maupun di luar kamar seperti kamar mandi dan kamar tidur," ungkap perwakilan Tim Puslabfor Bareskrim Polri.

Dari 13 barang bukti yang diperiksa, sisa lakban pada gulungan lakban menjadi perhatian khusus. Hasil analisis DNA menunjukkan bahwa DNA tersebut identik dengan DNA almarhum ADP.

Bukti digital dari perangkat komunikasi ADP juga memperkuat indikasi bunuh diri. Analisis forensik digital menemukan riwayat komunikasi yang menunjukkan keinginan kuat ADP untuk mengakhiri hidupnya.

"Kami menemukan adanya pengiriman e-mail ke badan amal yang menyediakan layanan dukungan bagi orang yang mengalami tekanan emosional dan putus asa, termasuk yang berpotensi bunuh diri," jelas Ahli Digital Forensik Polri.

E-mail tersebut berisi curahan hati ADP tentang alasan-alasan yang mendorongnya untuk bunuh diri. Komunikasi ini terjadi dalam dua periode waktu, yaitu pada tahun 2013 dan 2021, yang mengindikasikan adanya masalah yang terus menghantuinya.

Selain itu, pemeriksaan terhadap 20 titik rekaman CCTV tidak menemukan adanya jejak kekerasan fisik terhadap ADP.

"Keseluruhan file video yang kami analisa mulai dari gambar atau video di Kemenlu, Grand Indonesia, atau di tempat kos almarhum, kami tidak menemukan adanya pergerakan atau gambar yang memiliki atau muatan tindakan kekerasan fisik," tegasnya.

Pemeriksaan ini dilakukan dengan standar internasional ISO 17025, 27037, dan 27042, yang meliputi pengumpulan, perolehan, analisis, dan investigasi bukti digital. Dengan demikian, hasil investigasi ini memberikan gambaran yang komprehensif dan akurat terkait penyebab meninggalnya Arya Daru Pangayunan.

Scroll to Top