Kimberly Ryder Akui Masih Berstatus WNA Usai Bercerai dengan Edward Akbar

Aktris Kimberly Ryder mengungkapkan bahwa dirinya masih berstatus Warga Negara Asing (WNA) meski telah lama berkarier dan pernah menikah dengan Edward Akbar, seorang WNI.

Kimberly, yang merupakan putri dari ayah berdarah Inggris, Nigel Ryder, dan ibu asal Sumatera Barat yang juga finalis Puteri Indonesia 1992, Irvina Zainal, mengakui status kewarganegaraannya berpengaruh pada kepemilikan aset. Sertifikat aset yang seharusnya menjadi harta gana-gini masih dipegang oleh mantan suaminya.

Alasan belum beralih kewarganegaraan sempat diungkapkan Kimberly terkait dengan status kewarganegaraan ganda yang dimiliki anaknya karena kelahiran di luar negeri. Meskipun demikian, ia mengakui masih mempertimbangkan dengan matang pilihannya untuk menjadi WNI.

"Sekarang lagi dipertimbangkan. Aku enggak tahu [bakal memutuskan apa], masih mikir aja belum bisa menjelaskan," ungkapnya.

Kimberly Ryder mulai dikenal publik sejak tahun 2008 melalui sinetron Cahaya. Ia kemudian menikah dengan Edward Akbar pada tahun 2018 dan dikaruniai dua orang anak.

Pada 12 Juli 2024, Kimberly melayangkan gugatan cerai terhadap Edward Akbar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 916/Pdt.G/2024/PAJP dan diajukan melalui sistem e-court.

Dalam gugatannya, Kimberly tidak menyertakan tuntutan harta gana-gini, melainkan hanya fokus pada permohonan hak asuh terhadap kedua anaknya.

Proses perceraian mereka sempat diwarnai dengan berbagai isu, termasuk tudingan penyekapan dan dugaan kekerasan pada anak. Bahkan, Edward sempat melaporkan Kimberly ke KPAI, sementara Kimberly melaporkan Edward ke KemenPPA dan Komnas Perempuan.

Akhirnya, pada 29 November 2025, Kimberly Ryder resmi bercerai dari Edward Akbar. Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan hak asuh kedua anak jatuh ke tangan Kimberly.

"Bahwa perkawinan Penggugat [Kimberly] dan Tergugat [Edward] putus cerai," bunyi putusan Majelis Hakim.

"Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," lanjut putusan tersebut.

Scroll to Top