Misteri Kematian Diplomat Muda Kemlu: Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Kematian seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), sempat menjadi teka-teki. Arya ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, dengan kondisi wajah tertutup plastik dan dililit lakban kuning. Polisi akhirnya mengungkap fakta di balik kejadian ini.

Arya, sebelum ditemukan meninggal, masih beraktivitas seperti biasa sebagai seorang diplomat. Pada hari sebelumnya, ia berangkat kerja dari kosnya sekitar pukul 07.03 WIB dan tiba di Gedung Kemlu sekitar pukul 07.20 WIB.

Setelah menyelesaikan pekerjaan, Arya pergi ke mal Grand Indonesia bersama dua orang lainnya, seorang wanita berinisial V dan seorang pria berinisial D. Mereka berada di mal tersebut selama beberapa jam. Sekitar pukul 21.18 WIB, Arya terlihat mengantre taksi.

Awalnya, Arya meminta taksi untuk mengantarkannya ke bandara. Namun, baru berjalan sekitar 200-300 meter, ia mengubah tujuan ke Gedung Kemlu. Ia tiba di Gedung Kemlu sekitar pukul 21.39 WIB dan naik ke lantai 12 atau rooftop gedung tersebut sekitar pukul 21.43 WIB.

Berdasarkan rekaman CCTV, Arya membawa tas gendong dan tas belanjaan dari mal. Ia berada di lantai 12 selama sekitar 1 jam 26 menit. Di lantai tersebut, Arya terekam dua kali mencoba memanjat pagar.

Percobaan pertama, ia memanjat hingga batas ketiak. Percobaan kedua, ia hampir mencapai batas pusar. Setelah itu, Arya turun ke lantai bawah sekitar pukul 23.09 WIB tanpa membawa tas gendong dan tas belanjaannya.

Sekitar pukul 23.12 WIB, Arya terlihat di pintu keluar Gedung Kemlu. Belasan menit kemudian, sekitar pukul 23.23 WIB, ia kembali ke kosnya dan membuang sampah.

Keesokan harinya, sekitar pukul 07.39 WIB, penjaga kos menemukan Arya telah meninggal dunia dengan kondisi wajah tertutup plastik dan dililit lakban kuning. Kejadian ini dilaporkan ke pihak berwajib sekitar pukul 08.10 WIB.

Polisi melakukan penyelidikan dan menyita 103 barang bukti dari berbagai lokasi terkait Arya. Selain itu, 24 dari 26 saksi dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dan keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya.

"Hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan indikator kematian dari ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," ujar pihak kepolisian.

"Maka sebab kematian korban adalah akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernafasan atas yang menyebabkan mati lemas. Bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," lanjutnya.

Scroll to Top