PPATK Akan Blokir Rekening ‘Nganggur’, Ini Kriterianya!

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memberlakukan pemblokiran sementara terhadap rekening yang tidak aktif. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening tersebut.

PPATK menjelaskan bahwa rekening yang akan diblokir adalah rekening dormant, yaitu rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama minimal tiga bulan.

Terdapat tiga kriteria utama rekening dormant yang menjadi target pemblokiran:

  1. Terkait Tindak Pidana: Rekening yang terindikasi berasal dari aktivitas ilegal seperti jual beli ilegal, peretasan, atau tindakan kriminal lainnya.
  2. Penerima Bantuan Sosial Tidak Aktif: Rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan selama lebih dari tiga tahun.
  3. Rekening Pemerintah yang Dormant: Rekening milik instansi pemerintah atau bendahara pengeluaran yang tidak aktif. Rekening jenis ini seharusnya selalu terpantau dan aktif.

PPATK menekankan bahwa rekening dormant rentan disalahgunakan untuk berbagai kegiatan ilegal, mulai dari penampungan dana hasil kejahatan, jual beli rekening, hingga transaksi narkotika dan korupsi.

Untuk itu, PPATK telah meminta pihak perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pembaruan data nasabah ini penting untuk melindungi nasabah yang sah, menjaga stabilitas ekonomi, dan integritas sistem keuangan Indonesia.

Meskipun diblokir, dana nasabah dipastikan tetap aman. Nasabah yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan kepada PPATK dengan mengisi formulir yang tersedia secara online.

Scroll to Top