Rekening yang lama tidak digunakan atau dormant kini menjadi perhatian serius. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana memblokir sementara rekening-rekening ini guna mencegah penyalahgunaan, seperti yang terkait dengan jual beli rekening atau tindak pidana pencucian uang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan rekening dormant sebagai rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi, baik berupa penarikan, penyetoran, maupun transfer, dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara 3 hingga 6 bulan. Setiap bank memiliki kebijakan tersendiri terkait penanganan rekening dormant, termasuk sistem dan mekanisme pemantauannya.
Banyak faktor yang menyebabkan rekening menjadi dormant. Nasabah mungkin memiliki banyak rekening dan lupa menggunakannya. Selain itu, rekening milik nasabah yang telah meninggal dunia juga bisa berstatus dormant.
Kriteria Rekening Dormant yang Dapat Diblokir
Berikut adalah gambaran kebijakan beberapa bank besar di Indonesia terkait rekening dormant:
Bank CIMB Niaga: Pemblokiran atau penutupan rekening dapat dilakukan jika terindikasi penyalahgunaan untuk kejahatan atau atas permintaan instansi berwenang. Rekening dormant dengan saldo Rp0 akan otomatis ditutup oleh sistem. Meskipun dormant, rekening tetap menjadi hak nasabah dan biaya administrasi tetap berlaku hingga saldo habis.
Bank Negara Indonesia (BNI): Evaluasi rekening tidak aktif dilakukan secara berkala. Rekening dinyatakan dormant jika tidak ada aktivitas finansial selama enam bulan berturut-turut. Sistem akan membatasi akses transaksi sebagai langkah pengamanan, namun rekening tetap tercatat dan dapat diaktifkan kembali melalui verifikasi di kantor cabang. Dana dalam rekening nasabah yang meninggal dunia tetap aman dan dapat diklaim oleh ahli waris yang sah dengan dokumen pendukung.
Bank Mandiri: Rekening dormant diidentifikasi sebagai rekening tanpa transaksi keuangan (selain pembayaran biaya administrasi) selama 180 hari atau 6 bulan. Bank Mandiri mengambil langkah-langkah sesuai prosedur internal dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bank juga berupaya meningkatkan transaksi nasabah melalui layanan digital dan program aktivasi yang menarik.
Bank Rakyat Indonesia (BRI): BRI mematuhi regulasi terkait rekening dormant dan melakukan langkah-langkah pencegahan agar rekening tidak menjadi dormant, seperti mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara aktif dan aman. Nasabah juga diimbau untuk memperbarui data kontak agar menerima notifikasi tepat waktu.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant
Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat mengunjungi unit kerja bank terdekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.
Penting bagi nasabah untuk memahami kebijakan bank masing-masing terkait rekening dormant dan menjaga rekening tetap aktif untuk menghindari pemblokiran atau penutupan.