GRIB Jaya Depok Bekukan Ranting dan Pecat Ketua Terkait Pembakaran Mobil Polisi

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kota Depok mengambil tindakan tegas dengan membekukan kepengurusan ranting Harjamukti. Keputusan ini diambil menyusul keterlibatan Ketua Ranting Harjamukti, TS, dalam insiden pembakaran mobil polisi di kawasan Harjamukti, Depok, pada Jumat, 18 April 2025.

"Oleh karena itu, DPC segera menginstruksikan PAC untuk membekukan ranting Harjamukti," kata Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Depok, Mardi, pada Selasa, 22 April 2025.

Selain pembekuan ranting, GRIB Jaya juga memutuskan untuk memberhentikan TS secara permanen dari keanggotaan organisasi. TS dianggap telah melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GRIB Jaya.

"Pasti kami pecat (yang bersangkutan), karena sudah melanggar aturan organisasi," tegas Mardi.

Organisasi juga menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada TS dalam proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Sebelumnya, TS ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena terlibat dalam aksi anarkistis saat diamankan terkait kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa TS memerintahkan massa untuk membakar mobil polisi yang tertinggal saat terjadi keributan di Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok.

"Tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal," ungkap Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin, 21 April 2025.

Dengan langkah ini, GRIB Jaya menunjukkan komitmennya untuk tidak mentoleransi tindakan anggota yang melanggar hukum dan prinsip organisasi.

Scroll to Top