Aturan Baru Pajak Emas Batangan: PPh Pasal 22 Resmi Berlaku

Pemerintah memperluas cakupan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan memasukkan transaksi emas batangan dan bullion ke dalam daftar objek pajak. Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Dalam aturan baru ini, pembelian emas batangan oleh bullion bank yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian (tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau PPN).

"Pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan yang menjalankan Kegiatan Usaha Bullion dan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dikenakan pajak sebesar 0,25% dari harga pembelian, di luar PPN," bunyi kutipan dari PMK 51/2025.

PMK 51/2025 ini pada dasarnya melanjutkan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PMK 34/2017. Namun, terdapat beberapa penyesuaian, terutama terkait daftar pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22.

Berikut adalah daftar barang impor yang dibebaskan dari PPh Pasal 22:

  1. Barang milik perwakilan negara asing dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia, berdasarkan asas timbal balik.
  2. Barang untuk keperluan badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia (tidak memegang paspor Indonesia dan terdaftar sesuai peraturan menteri).
  3. Barang hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau penanggulangan bencana.
  4. Barang untuk museum, kebun binatang, konservasi alam, dan tempat serupa yang terbuka untuk umum.
  5. Barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  6. Barang khusus untuk tunanetra dan penyandang disabilitas lainnya.
  7. Peti atau kemasan berisi jenazah atau abu jenazah.
  8. Barang pindahan.
  9. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau daerah untuk kepentingan umum.
  10. Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer (termasuk suku cadang) untuk pertahanan dan keamanan negara.
  11. Barang dan bahan untuk menghasilkan barang bagi pertahanan dan keamanan negara.
  12. Vaksin polio untuk program imunisasi nasional.
  13. Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya.
  14. Kapal laut, kapal sungai, kapal danau, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran/perikanan/kepelabuhanan/angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional, sesuai kegiatan usahanya.
  15. Pesawat udara dan suku cadangnya, alat keselamatan penerbangan dan manusia, peralatan perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional, serta peralatan untuk perbaikan/pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk perusahaan angkutan udara niaga nasional untuk jasa perawatan dan reparasi pesawat.
  16. Kereta api dan suku cadangnya, peralatan perbaikan/pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana/prasarana perkeretaapian umum, dan komponen/bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan perbaikan/pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana/prasarana perkeretaapian umum.
  17. Peralatan (beserta suku cadangnya) yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah NKRI guna mendukung pertahanan nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, TNI, atau pihak yang ditunjuk.
  18. Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama.
  19. Barang untuk kegiatan usaha panas bumi.

PMK ini juga merinci tarif PPh Pasal 22 untuk barang-barang tertentu, termasuk tarif 10%, 7,5%, 0,5% (untuk kedelai, gandum, dan tepung terigu), dan 0,25% untuk emas batangan. Selain itu, terdapat daftar ekspor komoditas tambang (batu bara, mineral logam, dan bukan logam) yang dikenakan PPh Pasal 22.

Scroll to Top