Kabar Baik dan Kabar Kurang Baik untuk Investor Kripto di 2026

Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait pajak atas aset kripto yang akan berlaku mulai tahun pajak 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang diterbitkan sejak 25 Juli 2025. PMK ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak terkait transaksi aset kripto.

Kabar baiknya, transaksi aset kripto dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aset kripto dianggap setara dengan surat berharga sehingga tidak dikenakan PPN. Meski demikian, PPN tetap dikenakan atas jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan jasa verifikasi transaksi oleh penambang kripto.

Jasa penyedia sarana elektronik yang dikenakan PPN meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran aset kripto (swap), serta dompet elektronik yang mencakup deposit, penarikan dana, pemindahan aset kripto ke akun lain, dan penyediaan media penyimpanan aset kripto. Tarif PPN yang berlaku adalah 11%.

Kabar kurang baiknya, tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas aset kripto akan naik. PPh dikenakan pada pihak yang memperoleh penghasilan dari penjualan aset kripto, penyelenggara PMSE, hingga penambang kripto.

Penghasilan yang dikenakan PPh meliputi seluruh jenis transaksi aset kripto, baik transaksi dengan mata uang fiat, swap, maupun transaksi aset kripto lainnya. Tarif PPh Pasal 22 untuk penghasilan dari aset kripto yang terdaftar di Bappebti naik menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1%. Tarif ini bersifat final.

Untuk transaksi aset kripto yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara PMSE, tarif PPh Pasal 22 adalah 1% dari nilai transaksi. Jika penghasilan dari transaksi aset kripto telah dikenakan PPh di luar negeri, PPh tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia.

PMK ini juga mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan pajak. Sanksi akan mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Contoh Pemungutan PPh atas Jual Beli Kripto dengan Rupiah:

Tuan ABC menjual 0,7 koin Aset Kripto kepada Tuan BCD seharga Rp500.000.000 per koin. Pedagang Aset Keuangan Digital XYZ wajib memungut PPh Pasal 22 dari Tuan ABC sebesar 0,21% x (0,7 koin x Rp500.000.000) = Rp735.000. Pedagang juga wajib membuat bukti pemungutan, menyetor pajak paling lambat tanggal 15 September 2025, dan melaporkan pemungutan pada SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi Masa Agustus, paling lambat tanggal 20 September 2025.

Contoh Pemungutan PPh atas Transaksi Swap:

Tuan BCD melakukan swap 0,3 koin Aset Kripto F dengan 30 koin Aset Kripto G milik Nyonya CDE. Nilai konversi adalah 1 koin F = Rp500.000.000 dan 1 koin G = Rp5.000.000. Pedagang Aset Keuangan Digital XYZ wajib memungut PPh Pasal 22 dari Tuan BCD sebesar 0,21% x (0,3 x Rp500.000.000) = Rp315.000 atas penyerahan koin F, dan dari Nyonya CDE sebesar 0,21% x (30 x Rp5.000.000) = Rp315.000 atas penyerahan koin G. Kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak sama seperti contoh sebelumnya.

Scroll to Top