Kejati DIY Usut Dugaan Korupsi di Diskominfo Sleman, Penggeledahan Dilakukan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah melakukan investigasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan internet di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman. Langkah ini ditandai dengan penggeledahan yang dilakukan di kantor Diskominfo pada Kamis, 24 Juli.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejati menyita sebanyak 34 dokumen yang berkaitan dengan kasus ini. Kepala Diskominfo Sleman, Budi Santosa, menyatakan bahwa beberapa staf, termasuk dirinya, telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi dalam pengadaan bandwidth internet untuk tahun anggaran 2022-2024, serta pengadaan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) untuk tahun anggaran 2023-2025.

Budi Santosa menegaskan bahwa pihaknya akan sepenuhnya kooperatif dan terbuka selama proses penyidikan berlangsung. Ia menjamin akan memenuhi semua permintaan informasi yang dibutuhkan oleh Kejati.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, Ruang Bendahara, dan beberapa ruangan lainnya. Namun, Budi memastikan bahwa tidak ada ruangan yang disegel oleh penyidik karena pihak Diskominfo bersikap kooperatif.

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa investigasi ini tidak mengganggu pelayanan publik di Diskominfo Sleman. Semua layanan tetap berjalan normal tanpa kendala.

Ia kembali menegaskan komitmen Diskominfo Sleman untuk menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga berjanji akan melakukan perbaikan dalam proses maupun pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab mereka.

Scroll to Top