Aset Kripto Kena Pajak: Aturan Baru PPN dan PPh Resmi Berlaku!

Jakarta – Kabar terbaru bagi investor dan pelaku industri kripto! Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan baru terkait pajak atas transaksi aset kripto. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/2025 yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi perpajakan.

Definisi Aset Kripto dalam PMK 50/2025

PMK 50/2025 mendefinisikan aset kripto sebagai representasi digital dari nilai yang disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi blockchain. Aset ini tidak dijamin oleh otoritas pusat, diterbitkan pihak swasta, serta dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan secara elektronik. Definisi ini sejalan dengan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 27/2024.

PPh atas Aset Kripto: Tarif Lebih Tinggi

Penghasilan dari penjualan aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,21%, naik dari tarif sebelumnya 0,1%. Sementara itu, penghasilan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dan penambang aset kripto dikenakan PPh dengan tarif umum sesuai UU PPh dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

PPN: Penyerahan Aset Kripto Tidak Kena, Jasa Kena!

Penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenakan PPN. Namun, jasa fasilitasi transaksi aset kripto oleh PPMSE dan jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang dikenakan PPN. PPMSE yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN ini, dengan perhitungan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian.

Jasa Verifikasi Kripto Kena PPN 2,2%

Penambang aset kripto yang berstatus PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas jasa verifikasi transaksi aset kripto. Tarif efektif PPN yang berlaku adalah 2,2%, dihitung dari 20% dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku.

Kapan Aturan Ini Berlaku?

PMK 50/2025 resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025. Namun, ketentuan mengenai pengenaan PPh dengan tarif umum atas penghasilan penambang aset kripto baru berlaku sejak tahun pajak 2026.

Berita Pajak Lainnya: PPN Rumah DTP Diperpanjang, Family Office, dan Lainnya

Selain aturan pajak kripto, terdapat pula kabar mengenai rencana perpanjangan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas rumah sebesar 100% hingga Desember 2025. Topik lain yang menarik adalah perkembangan rencana pembentukan family office di Indonesia, dampak penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak, dan revisi aturan PPh Pasal 22 atas emas.

Scroll to Top