Kasus pemblokiran rekening pasif atau dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Keluhan seorang pria yang kesulitan menarik uang dari ATM karena rekeningnya dibekukan sementara, memicu reaksi publik. Pria tersebut menduga pemblokiran terjadi karena rekeningnya dianggap mencurigakan lantaran minimnya aktivitas selain menerima transfer.
PPATK melakukan pemblokiran ini sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening dormant untuk aktivitas ilegal seperti jual beli rekening dan pencucian uang. Rekening dormant sendiri, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah rekening yang tidak memiliki transaksi selama periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 6 bulan.
Menanggapi polemik ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara. Melalui Sekretaris Eksekutifnya, Rio Priambodo, YLKI menyampaikan lima poin penting yang ditujukan kepada PPATK:
Kejelasan Informasi: YLKI meminta PPATK memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai alasan pemblokiran serta langkah-langkah yang harus diambil untuk mengatasi masalah tersebut. Hal ini penting agar hak konsumen atas informasi terpenuhi.
Selektivitas Pemblokiran: YLKI menekankan pentingnya PPATK untuk lebih selektif dalam melakukan pemblokiran rekening. Pasalnya, masalah keuangan sangat sensitif, terutama jika rekening yang diblokir merupakan tabungan yang sengaja disimpan untuk keperluan jangka panjang.
Pemberitahuan Sebelum Pemblokiran: YLKI mengusulkan agar PPATK memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada konsumen sebelum melakukan pemblokiran. Dengan demikian, konsumen memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi status rekeningnya dan menyanggah jika rekening tersebut aman dan tidak digunakan untuk kegiatan melanggar hukum.
Kemudahan Pembukaan Blokir: YLKI meminta PPATK untuk tidak mempersulit proses pembukaan blokir rekening bagi konsumen. Selain itu, YLKI juga meminta PPATK menjamin keamanan dana konsumen selama proses pemblokiran.
Hotline Crisis Center: YLKI mendorong PPATK untuk membuka hotline crisis center yang dapat dihubungi konsumen untuk mencari informasi atau melakukan pemulihan rekening yang diblokir.
Dengan langkah-langkah ini, YLKI berharap PPATK dapat menjalankan tugasnya secara efektif dalam mencegah tindak pidana keuangan tanpa merugikan konsumen yang tidak bersalah.