KPK Ungkap Modus Proyek Fiktif di PT PP, Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek-proyek di divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP). Lembaga antirasuah ini menemukan indikasi kuat adanya praktik proyek fiktif sebagai modus utama dalam kasus ini.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan pencairan dana untuk proyek-proyek yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan. Modusnya adalah dengan menunjuk pihak ketiga atau subkontraktor untuk mengerjakan proyek fiktif tersebut.

Meskipun tidak ada pekerjaan fisik yang dilakukan, pihak ketiga tetap menerbitkan tagihan sesuai nilai proyek yang disetujui. Tagihan ini kemudian menjadi dasar bagi oknum di PT PP untuk mencairkan dana. Setelah dana dicairkan, sejumlah uang mengalir ke pihak-pihak tertentu.

KPK menjerat para pelaku dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mengingat PT PP adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), KPK menilai terdapat kerugian negara yang signifikan dalam kasus ini.

Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada proyek-proyek di divisi EPC PT PP tahun 2022-2023. Juru bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa proses penyidikan sedang berlangsung, namun identitas dan jabatan tersangka belum dapat diungkapkan saat ini.

Selain itu, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang berinisial DM dan HNN. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 80 miliar.

Scroll to Top